Politik Uang Jelang Muktamar NU Berujung Dilaporkan ke KPK, Rp40 Juta Hendak Dikembalikan

Abdul Hakim selaku kuasa hukum dari seorang Kyai (Rois Syuriah) PCNU sewaktu diwawancarai wartawan di halaman gedung KPK Jakarta Selatan, Ist. Fakta Khatulistiwa 

Fakta Khatulistiwa - Dugaan praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi perhatian. Seorang kiai yang menjabat sebagai Rois Syuriah di salah satu Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di Pulau Jawa, melalui kuasa hukumnya, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).

Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan politik uang yang diduga berkaitan dengan dinamika menjelang pelaksanaan muktamar. Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk bukti percakapan digital.

Kuasa hukum pelapor, Abdul Hakim, membenarkan langkah tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di halaman Gedung KPK.

“Benar, kami menyerahkan surat kuasa dan bukti percakapan digital dalam pengaduan ini,” ujar Abdul Hakim.

Ia menjelaskan, kliennya sebelumnya menerima uang sebesar Rp66 juta. Dari jumlah tersebut, Rp40 juta direncanakan untuk dikembalikan lantaran muncul kekhawatiran mengenai keabsahan sumber dana yang diterima.

“Klien kami memilih mengembalikan uang tersebut karena khawatir dana yang diterima berasal dari sumber yang tidak sah,” katanya.

Meski pengaduan telah disampaikan, uang tunai sebesar Rp40 juta tersebut belum diserahkan secara fisik kepada KPK pada hari itu. Abdul Hakim menyebut proses penyerahan masih menunggu koordinasi lebih lanjut karena penyidik yang menangani perkara sedang bertugas di lapangan.

Tim kuasa hukum memastikan akan kembali berkoordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti proses pengembalian dana tersebut melalui mekanisme resmi.

Pengaduan Singgung Nama Menteri

Dalam keterangannya, Abdul Hakim mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut turut menyebut seorang menteri yang disebut pernah menjabat sebagai Ketua Muktamar PBNU 2026. Namun, pihaknya belum membeberkan identitas lengkap klien maupun asal PCNU yang bersangkutan.

Menurutnya, identitas tersebut untuk sementara dirahasiakan guna mengantisipasi potensi intimidasi.

Selain melaporkan dugaan politik uang, tim kuasa hukum meminta KPK menelusuri lebih jauh asal-usul serta aliran dana yang diduga beredar menjelang muktamar. Mereka juga mencurigai adanya kemungkinan keterkaitan antara dana tersebut dan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Terlebih, dugaan peredaran uang yang dikaitkan dengan dinamika menjelang Muktamar NU sebelumnya juga mencuat melalui laporan dari sejumlah pihak.

PCNU Nias, Sumatera Utara, disebut telah menyerahkan dana sebesar Rp250 juta yang kemudian disita oleh penyidik. Sementara itu, pengaduan serupa juga dikabarkan telah disampaikan oleh PCNU Kabupaten Sekadau. (Andre/Red)

Posting Komentar

Apa kamu sudah membaca?

Lebih baru Lebih lama