![]() |
| Gambar ilustrasi yang merangkum alarm keras pengamat atas penempatan petinggi Kejagung di ASLINMAS Daerah (Ist. Fakta Khatulistiwa) |
Fakta Khatulistiwa - Besarnya kewenangan yang dimiliki pejabat penegak hukum kembali menjadi sorotan setelah mencuatnya perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Febrie kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya. Kejaksaan Agung menyatakan penyidik menemukan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara tersebut.
Kejaksaan Agung juga menyebut dugaan pemerasan tersebut menjadi tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie. Namun, proses hukum masih berjalan dan seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan. Di sisi lain, kuasa hukum Febrie menyatakan kliennya membantah sejumlah tuduhan, termasuk dugaan menerima uang dari pihak tertentu.
Perkembangan perkara tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai pentingnya pengawasan terhadap lembaga atau organisasi yang memiliki struktur kepemimpinan yang bersinggungan dengan institusi penegak hukum, termasuk Asosiasi Linmas (ASLINMAS).
Sorotan terutama diarahkan pada bagaimana organisasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan anggota Linmas di tingkat daerah tetap dapat menjaga independensi, transparansi, serta tidak terseret ke dalam kepentingan di luar fungsi sosial kemasyarakatan.
Pengamat Kebijakan Publik, Iqbal Utama, S.Sos., S.H., menilai desain organisasi dan garis komando ASLINMAS perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun multitafsir di tingkat daerah.
Menurut Iqbal, apabila posisi strategis dalam struktur pengawasan organisasi berada pada figur yang juga memiliki jabatan tinggi di institusi penegak hukum, maka mekanisme pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat.
"Struktur garis komando di ASLINMAS ini sangat rentan. Ketika posisi Ketua Dewan Pengawas secara formal dijabat oleh petinggi di Kejaksaan Agung, benteng independensi organisasi harus dijaga ekstra ketat," ujarnya. Kamis, 01 Oktober 2026.
Ia menilai keterkaitan antara struktur penegakan hukum dengan organisasi yang memiliki basis anggota masyarakat di tingkat bawah perlu dikelola secara hati-hati.
"Jangan sampai keberadaan Asosiasi Linmas ini ditumpangi oleh kepentingan politik praktis atau intrik intelijen penegakan hukum tertentu yang justru mengaburkan esensi perlindungan masyarakat. Linmas itu posisinya sosiologis, melekat dengan warga. Begitu ditarik ke dalam pusaran birokrasi elit yang sarat pengaruh kekuatan hukum, ia rawan dijadikan alat kontrol atau mobilisasi terselubung," tegasnya.
Iqbal juga meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru membentuk atau memperkuat struktur ASLINMAS daerah hanya karena adanya dorongan dari struktur di tingkat pusat.
Menurutnya, setiap pembentukan organisasi harus memiliki tujuan yang jelas, indikator kerja yang terukur, serta manfaat konkret bagi anggota Linmas di lapangan.
"Pemerintah daerah harus bersikap rasional dan kritis. Kalau ASLINMAS daerah dibentuk hanya untuk sekadar menyenangkan elit pusat tanpa memiliki roadmap yang jelas untuk menaikkan insentif riil dan jaminan sosial bagi para anggota Linmas di lapangan, maka keberadaan organisasi ini patut dipertanyakan kegunaannya," kata Iqbal.
Ia menekankan, keberadaan organisasi yang membawa nama Linmas semestinya berorientasi pada penguatan kapasitas, kesejahteraan, perlindungan, dan pelayanan masyarakat, bukan menjadi ruang baru bagi tarik-menarik kepentingan kekuasaan.
Karena itu, transparansi struktur organisasi, mekanisme pengawasan, sumber pembiayaan, program kerja, hingga relasi kelembagaan dengan pemerintah maupun institusi penegak hukum dinilai penting untuk dibuka kepada publik.
Bagi Iqbal, penguatan organisasi masyarakat harus berjalan beriringan dengan prinsip akuntabilitas. Semakin besar kewenangan dan pengaruh sebuah struktur, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang dibutuhkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan. (Tim/Red)
