![]() |
| Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, Iqbal Utama.,S.Sos.,M.H (Fakta Khatulistiwa) |
Fakta Khatulistiwa - Praktik pelayanan medis dan kefarmasian di wilayah Kota Tangerang tengah menghadapi sorotan hukum yang sangat serius. Muncul dugaan kuat mengenai adanya modus operandi oknum dokter spesialis dan fasilitas kesehatan yang sengaja menyalahgunakan wewenang profesi untuk mengomersialkan obat-obatan golongan psikotropika dan obat penenang dosis tinggi daftar G kepada masyarakat luas, khususnya kalangan remaja dan warga dari luar wilayah.
Berdasarkan investigasi lapangan yang diperkuat bukti fisik salinan resep dari salah satu Klinik di kawasan Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. DPD KNPI Banten menyatakan adanya kejanggalan sistemik yang mencederai etika kedokteran sekaligus menabrak regulasi hukum pidana peredaran obat.
Iqbal Utama, S.Sos., S.H., selaku Wakil Ketua DPD KNPI Banten di bawah kepemimpinan Moh. Rano Alfath, S.H., M.H., menegaskan bahwa resep-resep obat keras tersebut diduga kuat diterbitkan secara masif tanpa adanya prosedur diagnosa fisik atau pemeriksaan medis yang sah oleh dokter kepada pasien.
"Kami menemukan pola penanganan pasien yang sangat tidak wajar. Pengawasan pelayanan kesehatan (yankes) dari instansi terkait harus diperketat secara berkala. Ini sudah menjadi tanggung jawab mutlak dinas terkait untuk memastikan tidak adanya penyimpangan. Jangan sampai fungsi utama klinik yang seharusnya memberikan layanan pemeriksaan, pengobatan, konsultasi, dan tindakan medis dasar yang aman serta mudah dijangkau oleh masyarakat justru bergeser menjadi kedok peredaran obat terlarang," tutur Iqbal, Jum'at, 23 Oktober 2026.
Modus Operandi Komersialisasi Massal Objek Psikotropika
Menurut keterangan saksi dan pasien di lapangan, modus operandi ini dijalankan melalui beberapa tahapan terorganisir.
Pertama, kedok konsultasi tanpa diagnosa, di mana pasien dikenakan biaya administrasi atau konsultasi formal sebesar Rp.200.000 per orang tanpa pemeriksaan fisik nyata.
Kedua, terdapat indikasi monopoli penebusan obat, di mana pasien diarahkan untuk langsung menebus obat di klinik/apotek terafiliasi di lokasi yang sama dengan biaya fantastis mencapai kurang lebih dari Rp1.000.000 per orang.
Ketiga, target demografis dan jam operasional sangat janggal, di mana konsumen didominasi oleh kelompok usia remaja dari luar wilayah Kota Tangerang. Jadwal praktik dokter spesialis kejiwaan tersebut pun terbilang sangat singkat, hanya dibuka dari pukul 13.00 hingga 15.00 WIB, dengan pola pemberian resep yang terindikasi seragam.
Analisis Manifest Obat: Seluruhnya Golongan G dan Psikotropika
Berdasarkan bukti fisik salinan resep yang dikeluarkan oleh oknum dokter berinisial dr. DS, Sp.KJ, seluruh obat yang disalurkan kepada pasien secara mutlak masuk ke dalam rumpun Obat Keras (Golongan G), di mana dua di antaranya merupakan zat psikotropika terkontrol.
Pertama, Alprazolam 1 mg yang masuk dalam Psikotropika Golongan IV sekaligus Obat Keras Daftar G, yang regulasi kepemilikan dan penyalurannya dikontrol ketat oleh negara karena efek adiktifnya.
Kedua, Clonazepam 2 mg, jenis Benzodiazepine kuat yang masuk dalam Psikotropika Golongan IV dengan efek sedatif tingkat tinggi yang sangat rawan disalahgunakan.
Ketiga, Serafine 50 mg / Sertraline HCl, jenis antidepresan murni yang masuk dalam Daftar Obat Keras (Golongan G) berciri lingkaran merah dengan huruf "K" yang haram dijualbelikan tanpa indikasi klinis.
Atensi Kapolri dan Ketegasan Regulasi Hukum
Temuan penyalahgunaan fasyankes ini mencuat di tengah komitmen masif Pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia yang terus memperketat penindakan terhadap jaringan peredaran obat terlarang. Langkah ini sejalan dengan agenda prioritas 100 hari kerja Kapolri baru "Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto" dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang guna mendukung penuh visi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 435 dan 436), setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi, mutu, dan keahlian terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun atau denda miliaran rupiahPenindakan serupa juga telah berulang kali dilakukan Kepolisian di berbagai wilayah, seperti pengungkapan sindikat resep fiktif oleh Polres Bantul, Polres Tasikmalaya, hingga operasi gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Langkah ini juga menjadi komitmen konkret KNPI Banten dalam mengawal penuh instruksi Kapolri, demi mewujudkan Indonesia Emas yang bersih dari penyalahgunaan obat terlarang.
"Kami mengingatkan Pemkot Tangerang dan Dinas Kesehatan bahwa fungsi dasar klinik adalah memulihkan kesehatan rakyat, bukan menjadi loket transaksi psikotropika ilegal secara massal. Kelalaian dalam pengawasan adalah bentuk pembiaran terhadap kejahatan kemanusiaan," imbuh Iqbal.
Oleh karena itu, sinergi antara tindakan administratif Dinkes dan tindakan represif Kepolisian harus segera dilakukan hari ini juga, demi menyelamatkan integritas pelayanan kesehatan publik di tanah Banten
"Sudah saatnya Dinas Kesehatan dan aparat kepolisian menunjukkan taringnya untuk menindak mafia peredaran obat keras berkedok resep formal ini. KNPI Banten menuntut aksi nyata berupa penyegelan fasilitas kesehatan yang terlibat dan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) oknum dokter terkait secepatnya. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya demi memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya dan ruang publik kita bersih dari ancaman peredaran gelap psikotropika," pungkasnya.
Terlebih, mengetahui hal tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Banten, Dr. Mohammad Rifky MS,Sp.B.,Mars, telah melimpahkan hal tersebut ke Dinkes Kota Tangerang.
"Sudah saya teruskan ke Dinkes Kota Tangerang," jelasnya.
Beliau juga mengapresiasi adanya laporan informasi dari hasil investigasi yang dilakukan oleh rekan-rekan lembaga dan kepemudaan, sehingga sinergitas tetap terus dapat terjalin.
"Kita saling melengkapi, saling mengingatkan," terangnya. (Yudh)
