"Ironisnya, praktik lancung ini memanfaatkan relasi kuasa dan jabatan (structural coercion). Para pegawai berada dalam posisi ditekan dan tidak pernah memberikan persetujuan atas pemotongan dana tersebut," kata Iqbal, Rabu 14 Oktober 2026.
"Pemotongan dieksekusi secara otomatis saat pencairan melalui perbankan yang ditunjuk selaku pengelola Kas Daerah (Kasda) Kota Tangerang, sehingga penerima sah menerima nominal yang jauh di bawah hak legal mereka," tambahnya.
Skandal ini semakin dipertegas oleh bocornya bukti percakapan digital internal
Dalam konfirmasi tersebut, oknum pimpinan Setwan mengakui adanya pemotongan dana APBD tanpa Surat Keputusan (SK) resmi dengan alibi dialihkan sebagai dana taktis/non-budgeter demi membiayai agenda sosial kota, seperti Tangerang Peduli Banjir, Tangerang Bersedekah, Kantin Sedekah saat MTA Kota, hingga Gerobak Sedekah.
"Untuk menyembunyikan selisih bayar bernilai miliaran rupiah tersebut, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari Tahun Anggaran 2019 hingga 2026 diduga kuat telah dimanipulasi (LPJ Fiktif) seolah-olah anggaran terserap utuh 100%," ungkapnya.
Disampaikan Iqbal, secara hukum pidana, alibi penggunaan dana taktis untuk kegiatan sosial tidak menghapuskan sifat perbuatan melawan hukum
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan ini memenuhi unsur delik berlapis :
- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
Menyalahgunakan wewenang jabatan untuk menguntungkan orang lain atau suatu kelompok yang berimplikasi langsung pada kerugian keuangan daerah (APBD).
- Pasal 8 UU Tipikor (Penggelapan dalam Jabatan)
Sengaja memotong atau membiarkan uang negara yang berada di bawah pengawasannya diambil/dipotong oleh pihak lain secara ilegal.
- Pasal 12 huruf e UU Tipikor (Pemerasan dalam Jabatan)
Memaksa pegawai negeri atau bawahan menerima pembayaran dengan potongan dengan memanfaatkan tekanan struktural.
"Pengusutan gurita korupsi ini menuntut pertanggungjawaban pidana yang melekat pada pengambil kebijakan anggaran (Pengguna Anggaran) pada periode terkait," jelasnya.
Sesuai lini masa kasus dari tahun 2019 hingga pertengahan 2026, aparat penegak hukum didesak untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:
- TBP, selaku Sekretaris DPRD aktif yang memegang kendali anggaran hingga tahun 2026.
- AS, selaku pejabat terdahulu yang memimpin di awal runtutan lini masa kasus (2019).
- Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang sempat memegang transisi kepemimpinan Setwan pada periode berjalan.
- Bendahara Pengeluaran Setwan, selaku eksekutor administratif pencairan dana di perbankan yang menyusun laporan keuangan.
Skandal korupsi sistematis ini mencuat bersamaan dengan bergulirnya wacana rencana pembangunan gedung baru DPRD Kota Tangerang
Namun, rencana pengadaan fasilitas mewah tersebut dinilai sangat kontras dengan buruknya rapor kinerja legislatif yang dirasakan masyarakat.
"Janji-janji manis politik untuk mengevaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif demi efisiensi anggaran daerah terbukti hanya menjadi narasi kosong (omon-omon). Sebaliknya, fungsi pengawasan internal justru kebobolan oleh praktik pungutan liar struktural yang merugikan jajaran pegawai bawahan sendiri," bebernya.
Publik kini mendesak adanya sinergi nyata dan langkah konkret dari Wali Kota Tangerang selaku kepala eksekutif dan Ketua DPRD terpilih selaku pimpinan tertinggi legislatif.
"Kedua pucuk pimpinan daerah ini dituntut tegas mengevaluasi jajaran birokrasi Sekretariat DPRD, menghentikan gurita pemotongan anggaran, serta menyerahkan seluruh bukti investigasi kepada penegak hukum tanpa saling melempar tanggung jawab," terang Iqbal.
"Persoalan pemotongan anggaran SPPD ini wajib disikapi secara serius dan tanpa kompromi oleh aparat penegak hukum (APH) di tingkat daerah," tutur dia.
Terlebih, kata Iqbal, berdasarkan amanat konstitusi dan asas tata kelola penegakan hukum yang transparan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dituntut berada di garda terdepan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi politik lokal.
"Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi internal, melainkan kejahatan jabatan yang terstruktur dan merugikan keuangan kas daerah," imbuhnya.
"Apabila dalam proses berjalan Kejaksaan Negeri dinilai lamban, tidak objektif, atau gagal menunjukkan independensinya dalam membongkar megaskandal ini, kami secara kelembagaan dan perwakilan publik tidak akan tinggal diam. Kami secara resmi akan melayangkan desakan, laporan, serta melimpahkan seluruh berkas bukti perkara ini ke tingkat pusat, yakni kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia," pungkasnya.
Langkah pengambilalihan (supervisi) perkara ini didorong agar proses hukum berjalan sepenuhnya objektif, transparan, dan mampu memberikan “Kepastian Hukum” serta keadilan yang mutlak bagi keuangan negara.(Red)
