![]() |
| Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) BADKO Jabodetabeka-Banten, Iqbal Hibatul Haqqi, Fakta Khatulistiwa |
Fakta Khatulistiwa - Temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian serius bagi kalangan mahasiswa dan pemuda.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) BADKO Jabodetabeka-Banten, Iqbal Hibatul Haqqi, menyampaikan bahwa temuan tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan, khususnya dalam aspek transparansi, pengawasan, pemenuhan hak warga binaan, serta pencegahan pungutan liar dan penyalahgunaan fasilitas.
“Kami memandang persoalan di Lapas Cibinong bukan sekadar persoalan fasilitas atau bangunan, tetapi harus dilihat sebagai momentum untuk menguji sejauh mana sistem pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh, bukan hanya berhenti pada persoalan individu, tetapi juga melihat apakah terdapat kelemahan sistem yang memungkinkan dugaan pelanggaran tersebut terjadi,” ujar Iqbal Hibatul Haqqi.
Dalam sidaknya pada 23 September 2026, Ombudsman RI menyampaikan temuan berupa sejumlah bangunan yang disebut memiliki fasilitas menyerupai apartemen, adanya celah keamanan, serta laporan dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di salah satu blok. Ombudsman juga menyampaikan bahwa timnya sempat mengalami hambatan ketika hendak melakukan pemantauan di area blok hunian.
HMI Minta Pemeriksaan Tidak Berhenti di Cibinong
Menurut Iqbal, kasus Cibinong harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan Banten.
“Kami tidak ingin temuan di Cibinong diperlakukan sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Pemerintah perlu memastikan seluruh Lapas dan Rutan memiliki sistem pengawasan yang mampu mencegah munculnya fasilitas eksklusif, pungutan liar, peredaran barang terlarang, maupun perlakuan yang berbeda terhadap warga binaan,” tegasnya.
Hal ini sejalan dengan perhatian Ombudsman RI pada September 2026 yang meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan, terutama pengawasan penggunaan HP, pencegahan pungli, dan pemberantasan peredaran narkoba. Ombudsman juga menekankan bahwa pengawasan perlu mencakup warga binaan, petugas, maupun pihak lain yang mempunyai akses ke dalam Lapas/Rutan.
Rekomendasi HMI BADKO Jabodetabeka-Banten
Sebagai bentuk kontribusi mahasiswa dan pemuda dalam pengawasan pelayanan publik, Iqbal menyampaikan beberapa rekomendasi:
1. Melakukan inspeksi mendadak secara berkala dan independen.
Inspeksi tidak hanya dilakukan setelah muncul kasus, tetapi menjadi mekanisme pengawasan rutin dengan melibatkan lembaga pengawas yang memiliki kewenangan.
2. Melakukan audit fasilitas dan penghuni secara menyeluruh.
Setiap ruangan, bangunan, fasilitas khusus, serta pola penempatan warga binaan perlu memiliki dasar administratif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Memperkuat pengawasan terhadap pungutan liar.
Seluruh layanan warga binaan dan keluarga harus mempunyai standar biaya yang jelas, informasi yang terbuka, serta kanal pengaduan yang mudah diakses.
4. Memperkuat sistem pengawasan terhadap petugas.
Pengawasan tidak boleh hanya diarahkan kepada warga binaan. Petugas dan pihak eksternal yang mempunyai akses ke dalam Lapas juga harus masuk dalam sistem pengawasan dan pemeriksaan.
5. Memperkuat CCTV dan sistem pengawasan digital.
Area strategis, termasuk akses keluar-masuk, blok hunian, ruang layanan, dan titik rawan, perlu diawasi dengan sistem yang terdokumentasi serta memiliki mekanisme audit.
6. Membuka ruang pengaduan yang benar-benar independen.
Warga binaan maupun keluarga harus dapat menyampaikan pengaduan tanpa takut mendapatkan tekanan atau perlakuan berbeda.
7. Melibatkan Ombudsman dan lembaga pengawasan eksternal.
HMI mendorong agar pengawasan eksternal terhadap Lapas dan Rutan diperkuat karena pemasyarakatan merupakan bagian dari pelayanan publik. Ombudsman sendiri menegaskan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, termasuk melalui kunjungan tanpa pemberitahuan.
8. Membuka ruang kolaborasi dengan perguruan tinggi.
Mahasiswa dan akademisi dapat dilibatkan dalam riset, kajian kebijakan, pendidikan hukum, kesehatan mental sosial, pembinaan, serta evaluasi pelayanan publik pemasyarakatan. Model kolaborasi dengan perguruan tinggi sendiri telah dilakukan di Lapas Kelas I Cipinang melalui kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi.
Rekomendasi Khusus untuk Lapas di Jakarta dan Banten
“Kami merekomendasikan agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Ditjen Pemasyarakatan melakukan evaluasi serentak terhadap Lapas dan Rutan di wilayah Jakarta dan Banten. Ini bukan berarti semua Lapas memiliki persoalan yang sama dengan Cibinong, tetapi justru langkah pencegahan harus dilakukan sebelum persoalan serupa muncul,” kata Iqbal.
Untuk wilayah DKI Jakarta, evaluasi dapat mencakup antara lain:
- Lapas Kelas I Cipinang;
- Lapas Kelas IIA Salemba;
- Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta;
- Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta;
- Rutan Kelas I Cipinang;
- Rutan Kelas I Jakarta Pusat;
- Rutan Kelas I Pondok Bambu;
yang merupakan bagian dari satuan kerja pemasyarakatan wilayah Jakarta.
Sementara di Banten, perhatian dan evaluasi dapat mencakup Lapas Kelas I Tangerang, Lapas Kelas IIA Tangerang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, serta satuan kerja pemasyarakatan lainnya di wilayah Banten.
Iqbal juga menekankan bahwa evaluasi tersebut harus tetap objektif. “Kita tidak boleh memberikan stigma kepada seluruh petugas pemasyarakatan hanya karena adanya suatu temuan. Banyak petugas yang bekerja dengan baik dan menjalankan tugasnya secara profesional. Yang harus diperkuat adalah sistem pengawasan agar setiap penyimpangan dapat dicegah, ditemukan, dan ditindak berdasarkan bukti,” ujarnya.
HMI: Pemasyarakatan Harus Berbasis HAM dan Akuntabilitas
HMI BADKO Jabodetabeka-Banten memandang pemasyarakatan tidak semata-mata berkaitan dengan keamanan dan penghukuman, tetapi juga pembinaan, pelayanan, perlindungan hak, serta reintegrasi sosial.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu dan menekankan perlindungan hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Warga binaan memang kehilangan kemerdekaan berdasarkan putusan hukum, tetapi mereka tetap memiliki hak-hak yang harus dihormati. Pada saat yang sama, petugas juga harus mendapatkan perlindungan dan kepastian dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, prinsipnya adalah transparansi, akuntabilitas, kesetaraan, dan penegakan aturan tanpa pandang bulu,” tutup Iqbal.
HMI BADKO Jabodetabeka-Banten mendorong agar hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap Lapas Cibinong disampaikan secara transparan kepada publik sesuai ketentuan, serta menjadi bahan evaluasi nasional untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan di Indonesia. (HS)
