![]() |
| Dialog Nasional mengupas tuntas kasus perkara Jiwasraya Asabri, Fakta Khatulistiwa |
Fakta Khatulistiwa — Perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) kembali menjadi perhatian publik. Selain berkaitan dengan nilai kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah, perhatian juga tertuju pada perkembangan dugaan tindak pidana dalam proses penanganan perkara tersebut.
Persoalan itu menjadi pembahasan dalam Dialog Nasional bertajuk “Menyingkap Skandal Asabri-Jiwasraya dan Tinjauan Yuridis Perampasan Aset”, yang digelar di IBS Food and Coffee, Kota Tangerang, Rabu (16/9/2026).
Forum tersebut menghadirkan sejumlah tokoh, antara lain Dr. Abraham Samad, S.H., M.H., Dr. Sri Radjasa Chandra, M.B.A., Mayor Jenderal TNI (Purn.) Soenarko, korban Jiwasraya, jurnalis, serta elemen masyarakat. Pembahasan mencakup persoalan korupsi, kerugian negara, penyitaan dan pemulihan aset, hingga aspek hukum perampasan aset.
Salah satu sorotan disampaikan mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel (Purn.) Sri Radjasa Chandra.
Ia mendorong agar seluruh rangkaian perkara dapat dibuka secara transparan, mulai dari asal-usul perkara, proses penghitungan kerugian negara, penyitaan aset, hingga mekanisme pengembaliannya kepada negara.
“Harus terbuka. Jangan sekali menduga. Kalau koruptor sebut koruptor,” kata Sri Radjasa.
Menurut dia, pertanggungjawaban perkara tidak semestinya berhenti pada penetapan tersangka atau putusan pidana. Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah bagaimana uang dan aset bergerak sejak perkara bermula hingga proses pemulihan.
Bukan Hanya Perkara Korupsi
Perhatian terhadap perkara tersebut semakin berkembang setelah Kejaksaan Agung pada 10 September 2026 menyatakan Tim 9 menemukan cukup bukti terkait dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara korupsi PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan juga menyatakan telah menyita barang bukti berupa uang. Namun, jumlah uang maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan barang bukti tersebut belum diungkap karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, disebut telah diperiksa Tim 9 dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya.
Perkembangan tersebut membuat perhatian publik tidak hanya tertuju pada perkara pokok, tetapi juga pada proses penanganan perkara.
Namun, dugaan pemerasan tersebut masih berada dalam proses penyidikan. Kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun bentuk tindak pidana yang terjadi tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Rp22,78 Triliun Asabri, Rp16,807 Triliun Jiwasraya
Besarnya nilai kerugian negara menjadi salah satu alasan mengapa persoalan pemulihan aset kembali dipertanyakan.
Dalam perkara Asabri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan terdapat kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan investasi periode 2012–2019 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun.
Sementara dalam perkara Jiwasraya, nilai kerugian negara yang disebut dalam proses hukum mencapai sekitar Rp16,807 triliun.
Jika kedua angka tersebut ditempatkan berdampingan, nilainya mencapai sekitar Rp39,587 triliun.
Angka tersebut tidak hanya berkaitan dengan besarnya kerugian negara, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai proses pengambilan keputusan, pengelolaan investasi, pihak-pihak yang memperoleh manfaat, serta bagaimana negara memulihkan kerugian tersebut.
Karena itu, persoalan aset menjadi salah satu bagian penting dalam dialog nasional tersebut.
Setelah Disita, Aset Dibawa ke Mana?
Sri Radjasa juga menyoroti persoalan mengenai nasib aset setelah dilakukan penyitaan.
Menurutnya, penyitaan bukan merupakan akhir dari proses. Publik tetap memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana aset tersebut dikelola, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana nilainya dipertahankan, serta berapa nilai yang pada akhirnya benar-benar dapat dipulihkan negara.
“Pertanyaan sederhananya, berapa yang disita? Di mana asetnya? Siapa yang mengelola? Berapa nilainya sekarang? Dan berapa yang benar-benar telah dipulihkan negara?” ujar Sri Radjasa dalam forum tersebut.
Menurut dia, pertanyaan tersebut juga berkaitan dengan pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset.
Dalam diskursus hukum, terdapat perbedaan antara mekanisme conviction-based forfeiture dan non-conviction-based forfeiture. Keduanya memiliki konsekuensi berbeda terkait pembuktian, putusan pidana, perlindungan hak pihak ketiga, serta kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset.
Karena itu, mekanisme perampasan aset membutuhkan landasan hukum yang jelas sekaligus sistem pengawasan agar proses pemulihan aset tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Abraham Samad Soroti Illicit Enrichment dan Unexplained Wealth
Ketua penyelenggara, Iqbal Utama, S.Sos., S.H., mengatakan dialog tersebut tidak dimaksudkan sekadar menjadi forum diskusi teoritis.
Menurut Iqbal, kegiatan itu menjadi ruang konsolidasi antara korban Jiwasraya, jurnalis, dan elemen masyarakat di Banten untuk membedah persoalan secara lebih komprehensif.
Salah satu isu yang dibahas adalah legitimasi penggunaan instrumen hukum dalam upaya pemulihan aset.
Dalam forum tersebut, Dr. Abraham Samad, S.H., M.H., menekankan adanya perbedaan antara konsep illicit enrichment dan unexplained wealth.
Menurut pandangan yang disampaikan dalam forum, kedua konsep tersebut tidak semestinya dicampuradukkan dengan mekanisme hukum lain hanya untuk membenarkan perampasan aset.
Penegakan hukum, sebagaimana disampaikan dalam forum, harus tetap berada dalam koridor hukum acara serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Abraham juga menyoroti perubahan paradigma dari crime control menuju asset recovery.
Pemberantasan korupsi tidak hanya berbicara mengenai pemidanaan, tetapi juga pemulihan aset. Namun, proses pemulihan tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lima Agenda “Dari Banten untuk Indonesia”
Iqbal menjelaskan bahwa Dialog Nasional tersebut membawa lima agenda utama.
Pertama, membedah secara objektif dugaan praktik state capture corruption melalui pendekatan analisis intelijen dan data hukum.
Kedua, menguji aspek hukum dan audit investigasi BPK serta membahas secara kritis proses hukum yang berjalan, termasuk tudingan mengenai dugaan rekayasa pembuktian dan dugaan perampasan aset secara tidak sah oleh oknum aparat.
Ketiga, menjadi wadah konsolidasi gagasan lintas wilayah melalui gerakan “Suara Banten untuk Indonesia.”
Keempat, merumuskan dokumen resmi aspirasi masyarakat yang berisi hasil kajian, rekomendasi hukum, serta catatan kritis dari para tokoh yang hadir.
Kelima, mendorong aspirasi masyarakat terkait persoalan yang oleh penyelenggara disebut sebagai “mafia hukum” dan “mafia peradilan.”
Iqbal mengatakan dokumen tersebut nantinya akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Dari Korupsi ke Penanganan Perkara
Dialog tersebut pada akhirnya memperlihatkan adanya dua persoalan yang perlu dibedakan.
Pertama, perkara pokok, yakni dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya serta Asabri.
Kedua, proses penegakan hukum, termasuk dugaan pemerasan dalam penanganan perkara yang kini tengah diselidiki Tim 9.
Pemisahan dua persoalan tersebut penting agar proses hukum terhadap perkara pokok maupun dugaan penyimpangan dalam penanganannya dapat dilihat berdasarkan fakta, alat bukti, serta kewenangan masing-masing institusi.
Dengan nilai kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah itu, persoalan Jiwasraya dan Asabri tidak hanya menyangkut proses penegakan hukum, tetapi juga transparansi penyitaan, pengelolaan, dan pemulihan aset yang menjadi perhatian publik. (Yudh)
